Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 28 Mei 2026 12:01 WIB ·

Sufmi Dasco Sebut Penambahan Usia Pensiun dalam RUU Polri demi Kesetaraan dengan TNI-Jaksa


Sufmi Dasco Sebut Penambahan Usia Pensiun dalam RUU Polri demi Kesetaraan dengan TNI-Jaksa Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri membahas perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian agar setara dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan jaksa.

“Ya, kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62 [tahun]. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penambahan usia pensiun anggota Polri dilakukan agar tidak ada perbedaan di antara sesama penegak hukum.

Selain itu, dia juga menepis kekhawatiran bahwa penambahan usia pensiun di revisi UU Polri dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan kapolri.

“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” ujar Dasco.

Diketahui, DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Dalam rapat di Senayan pada Senin (25/5), Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sama-sama menyatakan bahwa penyesuaian batas usia pensiun masuk substansi revisi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ​​pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Sementara itu, pemerintah merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional serta berorientasi kepentingan organisasi dan negara.

Ditemui usai rapat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan usia pensiun masuk ke dalam substansi revisi demi mengakomodasi keadilan.

“Ini sebuah keadilan. Jadi, kalau soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun, kok. Ada yang 58 [tahun], ada yang 60 [tahun]. Yang fungsional bagi PNS sekarang ada yang 65 [tahun]. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah [menjadi] 60 tahun,” katanya.

Menurut dia, perubahan batas usia pensiun juga menyesuaikan dengan angka harapan hidup. Ia juga meyakini revisi usia pensiun dalam RUU Polri ditujukan untuk menghasilkan personel yang berkualitas.

RUU Polri telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin Habiburokhman. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pantau Gudang Bulog Pandeglang, DPR RI Arif Rahman Pastikan Stok Beras Aman

28 Mei 2026 - 11:54 WIB

Idul Adha 2026, Demer Salurkan 70 Ekor Kambing Kurban untuk Umat Muslim

28 Mei 2026 - 09:50 WIB

Pulang dari Jakarta, Salihin: Revisi UUPA dan Otsus Menyangkut Masa Depan Aceh

27 Mei 2026 - 09:30 WIB

CBA Bongkar ‘Lahan Duit’ di MPR: Sertifikat dan Trofi Diduga Jadi Bancakan

26 Mei 2026 - 09:50 WIB

Prabowo Sentil Reshuffle Zulhas, Adib Miftahul: Itu Warning Halus

25 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kadisdik Aceh Kembali Sebut yang Marah atas Videonya sebagai Terduga Pelaku

23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Trending di Politik