Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 15 Jan 2026 14:49 WIB ·

Modus Janjikan Lulus AKPOL, Kombes Pol. Dian Setyawan Ungkap Kerugian Rp1 Miliar


Modus Janjikan Lulus AKPOL, Kombes Pol. Dian Setyawan Ungkap Kerugian Rp1 Miliar Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 2025.

Dalam kasus ini, seorang pria yang disebut sebagai tokoh masyarakat (Tomas) berinisial NR (54) alias Abah Jempol ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2025 di wilayah Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Korban, Leonardus Sihombing, mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah menyerahkan uang kepada tersangka dengan iming-iming kelulusan seleksi Taruna AKPOL.

“Tersangka menjanjikan dapat membantu meluluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL dengan meminta sejumlah uang. Namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi dan uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian Setyawan.

Ia menjelaskan, setelah anak korban dinyatakan tidak lulus, korban meminta pengembalian uang. Namun tersangka tidak dapat mengembalikan dana tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Banten.

Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan sebagai saksi. Hingga akhirnya, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka.

“Pada saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah Anyer dan bahkan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas. Setelah dilakukan pengejaran dan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan di wilayah Gerbang Tol Rangkasbitung,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NR sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Dian Setyawan juga menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan, dan tanpa pungutan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pupuk Kaltim Gandeng Mabes Polri Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan

29 April 2026 - 11:37 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Dihari Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Gunungsitoli Berbagi Bansos ke WBP

28 April 2026 - 13:53 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukum