Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Hukum · 10 Nov 2023 07:24 WIB ·

Modus Pecahkan Kaca Mobil, Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Komplotan Pencuri


Keterangan pers Polres Metro Tangerang Kota terkait penangkapan komplotan pencuri modus pecah kaca mobil. Perbesar

Keterangan pers Polres Metro Tangerang Kota terkait penangkapan komplotan pencuri modus pecah kaca mobil.

JAKARTA | Harian Merdeka

Komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi sebanyak 17 kali, dibekuk aparat dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Banten.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers digelar di Mapolres, kemarin.

Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengatakan, pelaku dalam aksinya menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil.

Sementara itu penangkapan pelaku dilakukan kepolisian berdasarkan adanya laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper yang mengalami pencurian pada Jumat (20/10) pukul 20.15 WIB.

“Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengincar mobil yang parkir di depan jalan umum dan mengincar barang berharga seperti tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini yakni pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. Total kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

“Sebab para pelaku spesialis pecah kaca ini secara acak mengincar barang berharga milik korban yang ditinggalkan di dalam kendaraan,” katanya.(jr/fik)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rieke Diah Dilaporkan ke MKD

30 Desember 2024 - 15:49 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Judol

20 Desember 2024 - 16:12 WIB

Petisi Tolak PPN 12%

19 Desember 2024 - 10:57 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Trending di Hukum