Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 10 Des 2025 12:23 WIB ·

MPR Pertimbangkan Penerapan PPHN melalui Tap MPR dan Undang-Undang, Amendemen Tetap Jadi Opsi Utama


MPR Pertimbangkan Penerapan PPHN melalui Tap MPR dan Undang-Undang, Amendemen Tetap Jadi Opsi Utama Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membuka peluang penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak hanya melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga lewat produk hukum lain seperti Ketetapan MPR (Tap MPR) dan undang-undang. Sejauh ini, berbagai alternatif tengah dikaji oleh MPR untuk menentukan landasan hukum paling tepat bagi keberlangsungan PPHN.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa proses kajian masih berlangsung dan amendemen UUD 1945 tetap menjadi opsi yang dinilai paling kuat. Namun, dua opsi lain juga dibahas untuk memastikan PPHN dapat diterapkan sesuai kebutuhan pembangunan nasional.

“PPHN itu ditetapkan berdasarkan amendemen UUD atau melalui Tap MPR,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Selasa (9/12).

Menurutnya, jika PPHN diterapkan melalui Tap MPR maka diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikenal sebagai “UU Sapu Jagat”.

Ia menambahkan bahwa undang-undang juga dapat menjadi dasar hukum alternatif bagi penerapan PPHN. “Itu alternatif yang sudah kita lakukan melalui pengkajian,” imbuhnya.

Eddy menjelaskan bahwa MPR akan berkonsultasi dengan Presiden sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Ia menyebut MPR tengah mengatur waktu pertemuan agar dapat membahas arahan berikutnya terkait PPHN.

“Ini yang sedang kita rancang waktunya agar dapat ada pertemuan antara pimpinan MPR dengan Bapak Presiden untuk menunggu arahan berikutnya,” katanya.

Eddy mengatakan PPHN dirancang untuk menjadi pedoman arah pembangunan jangka panjang, mulai dari pembangunan manusia, penyusunan regulasi, hingga strategi ekonomi nasional. Karena itu, keberadaan PPHN dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan lintas pemerintahan.

Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring, menyampaikan bahwa rumusan PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR telah selesai dan kini menunggu dibawa ke tingkat pimpinan. Untuk melanjutkan proses tersebut, pimpinan MPR perlu membentuk panitia ad hoc yang bertugas memfinalisasi materi sebelum dibawa ke Sidang Umum MPR.

“Pimpinan itu kalau menindaklanjuti harus dibentuk panitia ad hoc. Panitia ad hoc nanti merumuskan dan dibawa ke Sidang Umum MPR,” kata Tifatul, Minggu (7/12).

Ia menjelaskan bahwa selain PPHN, Badan Pengkajian MPR juga sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh pasal dalam UUD 1945. Kajian itu dilakukan melalui lima kelompok kerja yang masing-masing menelaah substansi per pasal.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 6 dan 7 terkait masa jabatan presiden dan ketentuan pemilu. Selain itu, MPR juga membahas kemungkinan pengaturan pemakzulan wakil presiden, mengingat UUD selama ini hanya mengatur mekanisme pemakzulan presiden.

“Apakah wapres bisa di-impeach sendirian? Apa syarat-syaratnya? Lagi ramai isu seperti ini,” ujar Tifatul.

Ia menambahkan bahwa masih banyak pasal yang menurut MPR perlu diperbaiki. “Nah, apakah PPHN ini mau dimasukkan sekalian ke situ? Bisa jadi,” katanya. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Hukum RI Bertemu Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Negara Hukum Indonesia

28 April 2026 - 16:50 WIB

Honeymoon Selesai, Begini Rapor 1,5 Tahun Prabowo-Gibran Versi Survei IndexPolitica

21 April 2026 - 20:16 WIB

Pesawaran Bersinar di Rakorwil PSI Lampung: Diganjar Hadiah Khusus dari Ketum Kaesang

21 April 2026 - 12:16 WIB

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

21 April 2026 - 12:08 WIB

Godok Revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia : Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

21 April 2026 - 11:49 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

Trending di Politik