JAKARTA | Harian Merdeka
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membuka peluang penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak hanya melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga lewat produk hukum lain seperti Ketetapan MPR (Tap MPR) dan undang-undang. Sejauh ini, berbagai alternatif tengah dikaji oleh MPR untuk menentukan landasan hukum paling tepat bagi keberlangsungan PPHN.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyampaikan bahwa proses kajian masih berlangsung dan amendemen UUD 1945 tetap menjadi opsi yang dinilai paling kuat. Namun, dua opsi lain juga dibahas untuk memastikan PPHN dapat diterapkan sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
“PPHN itu ditetapkan berdasarkan amendemen UUD atau melalui Tap MPR,” ujar Eddy di kompleks parlemen, Selasa (9/12).
Menurutnya, jika PPHN diterapkan melalui Tap MPR maka diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikenal sebagai “UU Sapu Jagat”.
Ia menambahkan bahwa undang-undang juga dapat menjadi dasar hukum alternatif bagi penerapan PPHN. “Itu alternatif yang sudah kita lakukan melalui pengkajian,” imbuhnya.
Eddy menjelaskan bahwa MPR akan berkonsultasi dengan Presiden sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Ia menyebut MPR tengah mengatur waktu pertemuan agar dapat membahas arahan berikutnya terkait PPHN.
“Ini yang sedang kita rancang waktunya agar dapat ada pertemuan antara pimpinan MPR dengan Bapak Presiden untuk menunggu arahan berikutnya,” katanya.
Eddy mengatakan PPHN dirancang untuk menjadi pedoman arah pembangunan jangka panjang, mulai dari pembangunan manusia, penyusunan regulasi, hingga strategi ekonomi nasional. Karena itu, keberadaan PPHN dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan lintas pemerintahan.
Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring, menyampaikan bahwa rumusan PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR telah selesai dan kini menunggu dibawa ke tingkat pimpinan. Untuk melanjutkan proses tersebut, pimpinan MPR perlu membentuk panitia ad hoc yang bertugas memfinalisasi materi sebelum dibawa ke Sidang Umum MPR.
“Pimpinan itu kalau menindaklanjuti harus dibentuk panitia ad hoc. Panitia ad hoc nanti merumuskan dan dibawa ke Sidang Umum MPR,” kata Tifatul, Minggu (7/12).
Ia menjelaskan bahwa selain PPHN, Badan Pengkajian MPR juga sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh pasal dalam UUD 1945. Kajian itu dilakukan melalui lima kelompok kerja yang masing-masing menelaah substansi per pasal.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 6 dan 7 terkait masa jabatan presiden dan ketentuan pemilu. Selain itu, MPR juga membahas kemungkinan pengaturan pemakzulan wakil presiden, mengingat UUD selama ini hanya mengatur mekanisme pemakzulan presiden.
“Apakah wapres bisa di-impeach sendirian? Apa syarat-syaratnya? Lagi ramai isu seperti ini,” ujar Tifatul.
Ia menambahkan bahwa masih banyak pasal yang menurut MPR perlu diperbaiki. “Nah, apakah PPHN ini mau dimasukkan sekalian ke situ? Bisa jadi,” katanya. (Fj)







