Jakarta | Harian Merdeka
Eksistensi mafia hukum di Indonesia dinilai telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, melampaui sekadar tindak pidana suap menyuap. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera merumuskan nomenklatur hukum baru dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni “Kerugian Negara dari Mafia Penegak Hukum.”
Menurut Mukhsin, selama ini Kejaksaan Agung telah berhasil melahirkan dan menerapkan definisi penegakan hukum melalui tiga instrumen utama: Kerugian Negara, Kerugian Keuangan Negara, dan Kerugian Perekonomian Negara. Namun, ada satu celah krusial yang belum disentuh oleh hukum positif, yaitu kerugian yang timbul akibat rusaknya tatanan hukum oleh para oknum penegak hukum itu sendiri.
Kritik Atas Kedangkalan Tafsir Undang-Undang
Mukhsin menyoroti bahwa banyak pihak selama ini hanya membaca undang-undang di permukaan. Ia menegaskan bahwa dampak dari mafia hukum tidak boleh hanya dilihat sebagai “suap” semata.
“Penegak hukum itu luas, mencakup setiap unsur lembaga negara. Dampak dari kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara penegak hukum bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi hancurnya reputasi hukum dan kedaulatan NKRI sebagai negara hukum,” ujar Mukhsin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/05).
Antara Kajian Filosofis dan Kepastian Hukum
Secara hakiki, Mukhsin mengakui bahwa konsep “Kerugian Negara dari Mafia Hukum” saat ini masih berada pada tataran filsafat, konsep, dan teori hukum. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya melakukan “normativisasi” agar gagasan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Secara teori dan hakikat, ini adalah kerugian negara yang paling besar karena menghambat pemberantasan korupsi. Namun, jika belum dinormakan menjadi pasal dalam UU, aparat akan sulit menjeratnya. Kita tidak boleh menegakkan hukum dengan cara menabrak hukum atau bersikap ‘bar-bar’. Pintunya adalah reformasi legislasi di DPR,” tegasnya.
Mengembalikan Hak Rakyat dan Konstitusi
Mukhsin memberikan argumentasi hukum yang kuat mengenai mengapa kerugian individu atau rakyat yang timbul akibat penanganan perkara yang korup harus dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Hukum itu berbicara tentang keadilan, bukan semata-mata menangkap orang. Setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh UUD 1945. Jika penegak hukum melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan rakyat, maka negara turut dirugikan karena gagal melindungi warga negaranya,” jelas Sekjen Matahukum tersebut.
Mendesak DPR RI
Matahukum mendesak agar dialektika mengenai “Kerugian Negara dari Mafia Penegak Hukum” ini segera dibawa ke meja hijau legislatif. Tanpa adanya pasal yang spesifik, kegaduhan hukum akan terus terjadi karena penerapan pasal yang seringkali tidak tepat atau hanya menyentuh permukaan (suap).
“Kita butuh pasal yang kuat dalam UU Tipikor yang lahir dari filosofi keadilan sejati. Ini adalah cara satu-satunya untuk mereformasi institusi penegak hukum secara total dan menghentikan fenomena mafia hukum yang kian ironis,” pungkas Mukhsin Nasir. (Egi)







