Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Daerah · 6 Agu 2024 10:28 WIB ·

Operasi Penertiban Angkutan, Dishub Razia 23 Kendaraan


Operasi Penertiban Angkutan, Dishub Razia 23 Kendaraan Perbesar

KAB.TANGERANG | Harianmerdeka

Pemkot Tangerang Berikan Penghargaan kepada 61 Peserta Terbaik MTQ XXI Provinsi Banten
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama personel Polri dan TNI, melaksanakan
operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang pada Senin (5/8). Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan. Beberapa kendaraan yang terjaring memiliki izin KIR yang sudah habis masa berlakunya, sementara yang lainnya tidak
melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan.

Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diarahkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk
meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,”
ujar Sukri, Senin (5/8/2024).

Sukri juga menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.

“Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan,” tambahnya.

Dishub Kabupaten Tangerang menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama. (dam/ris)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

9 Juli 2025 - 13:28 WIB

Sopir Truk Ancam Mogok Nasional

4 Juli 2025 - 11:39 WIB

SPS Aceh Peringati HUT ke-79 dengan Ziarah Sejarah ke Radio Rimba Raya

22 Juni 2025 - 10:51 WIB

FPRMI Rayakan HUT ke-2 dengan Penganugerahan Pimred Award 2025 dan Pengukuhan Pengurus Wilayah

21 Juni 2025 - 14:19 WIB

Hotel Santika Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Kawasan Adat Baduy

20 Juni 2025 - 20:06 WIB

FPRMI Kukuhkan 9 Pengurus Wilayah di Momen HUT ke-2 di Serang, Banten

19 Juni 2025 - 15:46 WIB

Trending di Daerah