Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 6 Agu 2024 10:28 WIB ·

Operasi Penertiban Angkutan, Dishub Razia 23 Kendaraan


Operasi Penertiban Angkutan, Dishub Razia 23 Kendaraan Perbesar

KAB.TANGERANG | Harianmerdeka

Pemkot Tangerang Berikan Penghargaan kepada 61 Peserta Terbaik MTQ XXI Provinsi Banten
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama personel Polri dan TNI, melaksanakan
operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang pada Senin (5/8). Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan. Beberapa kendaraan yang terjaring memiliki izin KIR yang sudah habis masa berlakunya, sementara yang lainnya tidak
melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan.

Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diarahkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk
meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,”
ujar Sukri, Senin (5/8/2024).

Sukri juga menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.

“Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Tangerang. Kami ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan,” tambahnya.

Dishub Kabupaten Tangerang menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secara berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama. (dam/ris)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Daerah