Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 23 Nov 2025 10:00 WIB ·

Pembangunan Kopdes Merah Putih di Limusnunggal Diprotes Warga: Diduga Dibangun di Atas Lahan Garapan


Pembangunan Kopdes Merah Putih di Limusnunggal Diprotes Warga: Diduga Dibangun di Atas Lahan Garapan Perbesar

BOGOR | Harian Merdeka

Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Limusnunggal menuai protes dari warga penggarap lahan. Proyek tersebut diketahui dibangun di atas lahan eks HGU PT Citimu yang selama ini digarap oleh masyarakat, tanpa melalui proses musyawarah atau pemberitahuan kepada para penggarap.

Salah satu penggarap, Pak Salim, mengungkapkan bahwa ia baru mendapat informasi mengenai pembangunan tersebut dua hari setelah pihak pemerintah setempat melakukan pembukaan lahan dan penebangan tanaman. Di atas lahan itu terdapat sejumlah pohon pisang dan tanaman lain yang ia tanam dan rawat selama bertahun-tahun.

Melalui kuasa hukumnya, Taufik Remanja Harahap, SH., CPLA dan Khaerul Ikbal, SH., CPLA, Pengacara Publik dari PBHI Jakarta, Pak Salim menyesalkan tindakan sepihak tersebut. Mereka menilai pemerintah desa bertindak sewenang-wenang karena mengabaikan hak-hak penggarap dan tidak melakukan musyawarah sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Lahan itu bukan tanah terlantar. Ada tanaman produktif milik klien kami. Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba membuka dan menebang,” tegas kuasa hukum Pak Salim, kepada awak media, Jumat (21/11/2025).

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar asas keterbukaan, kehati-hatian, serta larangan merugikan warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

*Karena itu, mereka mendesak Kepala Desa Limusnunggal untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan Kopdes hingga ada penyelesaian yang adil,” ucapnya.

Selain itu, mereka menuntut adanya kompensasi yang layak atas kerugian materiil berupa tanaman dan nilai ekonomis lahan yang telah digarap. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat juga diminta turun tangan memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan eks HGU tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak secara transparan, demi menjamin rasa keadilan bagi warga penggarap.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Kritik Relokasi Pasar Bogor, PEMNAS: Walikota Jangan Asal Pindah Barang

14 April 2026 - 14:00 WIB

Rakortekrenbang Sumut 2026 Digelar di Gunungsitoli, Bahas Sinkronisasi RKPD 2027

13 April 2026 - 18:07 WIB

Bupati Tangerang dan Wamen UMKM Dorong Peningkatan Layanan dan Sinergi pada Peringatan HUT Perumdam TKR

13 April 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah