JAKARTA | Harian Merdeka
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penguatan regulasi dan sistem verifikasi lebih realistis ketimbang wacana pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial (medsos).
“Yang lebih realistis mungkin bukan membatasi jumlah akun, melainkan memperkuat regulasi dan sistem verifikasi agar penyalahgunaan bisa ditekan, sambil tetap menjaga kebebasan dan kenyamanan pengguna. Jadi, solusi sebaiknya menyeimbangkan antara keamanan, privasi, dan kebebasan digital,” ujar Heru dikutip cnnindonesia.com, Rabu (24/9).
Ia mengakui wacana 1 orang 1 akun medsos terdengar menarik untuk menekan penyalahgunaan, seperti penyebaran hoaks, penipuan, atau penggunaan akun palsu. Namun, implementasi kebijakan ini tidak sederhana.
Media sosial merupakan ruang berekspresi yang memungkinan orang memisahkan memisahkan identitas pribadi, profesional, hingga komunitas. Oleh karena itu, banyak pengguna membuat akun berbeda untuk melindungi privasi atau menyalurkan hobi tertentu.
“Jika aturan satu orang satu akun dipaksakan, bisa saja justru mengekang kebebasan berekspresi dan mempersulit aktivitas digital yang sah,” lanjutnya.
Heru juga menyoroti tantangan besar dalam memverifikasi identitas tanpa melanggar perlindungan data pribadi. “Menurut saya, sebenarnya, lebih baik memperkuat regulasi soal media sosial, di mana ini bisa dilakukan tanpa harus membatasi jumlah akun yang dimiliki seseorang,” ucapnya.
Sebagai contoh, ia menyarankan agar platform diwajibkan memiliki sistem verifikasi yang lebih baik, seperti melalui nomor telepon atau identitas digital, sehingga pemilik akun tetap dapat ditelusuri bila terjadi pelanggaran.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang menuntut transparansi dari platform digital, terutama dalam menindak cepat laporan terkait akun palsu, penipuan, atau ujaran kebencian.
Selain itu, Heru menilai pemerintah juga perlu mendorong adanya standar perlindungan data yang ketat, agar proses verifikasi tidak membuka celah penyalahgunaan informasi pribadi.Bagian lain yang tak kalah penting, menurutnya, adalah edukasi.
“Jadi penguatan regulasi tidak semata soal membatasi, melainkan menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan adil dengan tetap menghormati kebebasan berekspresi warga,” pungkasnya.
Sebelumnya, muncul usulan satu orang satu akun medsos dari DPR yang kemudian dibahas dengan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selaku kementerian terkait.
Komdigi mengungkap tujuan wacana penerapan satu orang hanya memiliki satu akun media sosial. Salah satunya adalah membuat ruang digital sehat. (jr)







