Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 17 Jan 2026 17:19 WIB ·

Pemkab Lebak Bangun 260 Rumah Layak Huni Rp5,2 Miliar


Pemkab Lebak Bangun 260 Rumah Layak Huni Rp5,2 Miliar Perbesar

LEBAK | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, membangun 260 rumah layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan total dana Rp5,2 miliar yang bersumber dari APBD Lebak 2026. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki tempat tinggal yang layak, nyaman, dan sehat.

“Kita berharap pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) itu berjalan lancar,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, Jumat (16/1/2026).

Program BSPS ini sejalan dengan kebijakan Bupati Hasbi Asyidiki, khususnya dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Iwan menjelaskan, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak mencapai lebih dari 40 ribu unit, sehingga bantuan dana stimulan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi rumah masyarakat.

“Dengan adanya program BSPS, kami berharap jumlah RTLH dapat berkurang signifikan, sehingga warga berpenghasilan rendah bisa menempati rumah yang layak,” ujarnya.

Setiap rumah yang dibangun mendapat dana stimulan sebesar Rp20 juta untuk pembelian material bangunan. Selain itu, Pemkab Lebak bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Baznas, Pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah pusat, guna mempercepat pembangunan rumah layak huni di wilayah ini.

“Semua warga yang menerima program BSPS diharapkan memiliki rumah yang layak, nyaman, dan sehat,” tegas Iwan.

Adapun persyaratan bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan antara lain: berpenghasilan rendah, memiliki tanah hak milik, serta kondisi rumah yang berlantai tanah, memiliki sanitasi, dan jendela yang memadai. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat dapat mengajukan program BSPS melalui aparatur desa dan kecamatan hingga tingkat kabupaten.

Setelah pengajuan, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, DPKPP, dan konsultan. “Jika kondisi rumah mereka layak untuk dibangun, maka pembangunannya akan direalisasikan segera,” kata Iwan.

Pembangunan rumah layak huni ini juga diharapkan menjadi langkah nyata Pemkab Lebak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, serta memperbaiki kualitas hidup warga yang selama ini menempati rumah tidak layak.

“Program ini bukan sekadar membangun rumah, tapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi keluarga,” tambahnya. (eem/jat)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pupuk Kaltim Gandeng Mabes Polri Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan

29 April 2026 - 11:37 WIB

Dihari Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Gunungsitoli Berbagi Bansos ke WBP

28 April 2026 - 13:53 WIB

KPPG Bali Tebar Sembako dan Edukasi Kurangi Plastik

27 April 2026 - 11:08 WIB

HUT ke 27 Kota Depok, Ada Kejutan Pelayanan Imigrasi

24 April 2026 - 16:38 WIB

Tinjau Genangan Air di Jalan Puspitek, Pilar Pastikan Pemkot Tangsel Layanan Terpadu

23 April 2026 - 16:33 WIB

Aliran Kali Ciputat Hilang, BCW Desak APH Periksa Izin Lingkungan PT JRP

23 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di Daerah