Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 7 Apr 2026 11:35 WIB ·

Pemkab Purwakarta Perketat Izin Keramaian Usai Insiden Kekerasan di Acara Hajatan


Pemkab Purwakarta Perketat Izin Keramaian Usai Insiden Kekerasan di Acara Hajatan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengambil langkah pengetatan izin keramaian menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi dalam sebuah acara hajatan dan menewaskan seorang warga.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk membatasi sekaligus memperketat perizinan serta pengawasan kegiatan yang menghadirkan keramaian, seperti pesta pernikahan maupun khitanan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil agar setiap kegiatan hajatan memiliki pengawasan yang jelas dari pemerintah daerah dan aparat keamanan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum menyelenggarakan acara yang melibatkan banyak orang.

Peristiwa yang melatarbelakangi kebijakan ini terjadi pada Sabtu (4/4), ketika seorang warga berinisial D (57) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan saat menggelar pesta pernikahan anaknya di wilayah Kecamatan Campaka, Purwakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat sekelompok orang datang ke lokasi hajatan dan diduga meminta sejumlah uang. Penolakan dari pihak tuan rumah memicu keributan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Pemerintah daerah menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang. Penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kebijakan baru ini, Pemkab Purwakarta berharap seluruh kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik serupa di kemudian hari.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Gunungsitoli Rayakan HBP ke-62 Lewat Aksi Bersih Fasilitas Umum

12 April 2026 - 21:38 WIB

Diskusi ART dan Kedaulatan Media: Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

12 April 2026 - 21:16 WIB

Lapas Gunungsitoli Perkuat Disiplin Petugas, Tegaskan Larangan Judi Online

10 April 2026 - 12:29 WIB

Puluhan Ribu Motor Listrik MBG Lukai Jutaan Guru Honorer, BaraNusa: Efisiensi Anggaran Cuma Omong Kosong, Bubarkan MBG

10 April 2026 - 11:31 WIB

Petugas Lapas Gunungsitoli Ikuti Penguatan Fungsi Pengamanan dan Intelijen

10 April 2026 - 11:28 WIB

Pemprov Banten Tetapkan 11 WPR di Lebak dan Pandeglang, Tambang PT Dilarang Masuk

10 April 2026 - 11:25 WIB

Trending di Nasional