JAKARTA I Harian Merdeka
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Ia pun menyebut kesalahan itu dinilai memalukan bagi lembaga sebesar KPK.
“Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, dia cacat administrasi atau maladministrasi,” kata Abraham, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10/2023). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal yang menjadi sorotan ialah keterangan Ketua KPK dan ‘selaku penyidik’ yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli.
Menurut Abraham, hal itu dinilai menyalahi aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu tercantum bahwa status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada Pemimpin KPK.
“Di KPK, ada SOP harus berhati-hati, kehati-hatian. Makanya saya nggak habis pikir, kok secara administrasi bisa amburadul, padahal ini hal yang sepele. Ini sebenarnya agak memalukan karena cacat administrasi,” ujar Abraham.
Meski demikian, Abraham menilai penangkapan SYL tetap sah secara hukum. Dia mengatakan surat penangkapan mantan Menteri Pertanian itu hanya cacat secara administrasi, tapi tidak secara hukum.
“Jadi harus dibedakan maladministrasi dengan cacat hukum. Kenapa cuma cacat maladministrasi, karena di sebelahnya ada tanda tangan penyidik, berarti sah surat itu. Oleh karena itu, penangkapan SYL sah, tidak batal demi hukum. Kalau dia cacat administrasi, jalan keluarnya surat itu diganti, diperbaiki. Tapi penangkapan SYL sah demi hukum,” paparnya.(hab)