Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 28 Apr 2025 15:10 WIB ·

Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat


Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/4/2025).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas belaka. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdampak perubahan ini, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, RSUD Kota Tangerang ke depan direncanakan menjadi rumah sakit tipe B, sehingga retribusi pelayanan pun perlu disesuaikan, termasuk pengaturan layanan baru seperti ambulans.

“Layanan ambulans selama ini belum ada retribusinya. Ke depan, harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah. Ambulans sudah masuk dalam bagian klaim program BPJS,” jelas Rusdi.

Selain sektor kesehatan, perubahan juga berdampak pada sektor perumahan dan olahraga. Di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), retribusi untuk penggunaan kakus umum dan Rusunawa akan dibenahi. Sementara itu, di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), retribusi penggunaan GOR yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) kini akan diatur dalam Perda.

Salah satu perubahan mencolok adalah kos-kosan yang kini dimasukkan sebagai objek pajak baru.

“Sebelumnya kos-kosan belum jadi objek pajak. Sekarang kita dorong supaya bisa masuk untuk meningkatkan PAD,” ujar Rusdi.

Kebijakan besar lain yang disepakati adalah penerapan tarif tunggal 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, kebijakan ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), namun ia juga mengingatkan potensi beban baru bagi masyarakat.

“Kami mengimbau OPD menyiapkan skenario perlakuan khusus. Untuk warga tertentu, terutama yang tidak mampu, akan diatur keringanan lewat Perwal. Prinsipnya, kita tidak ingin memberatkan masyarakat,” tegasnya.

DPRD berharap, perubahan regulasi ini mampu meningkatkan PAD Kota Tangerang secara adil tanpa mengorbankan kenyamanan warga.

“Intinya, pendapatan daerah naik, tapi tetap adil dan tidak memberatkan rakyat,” tutup Rusdi.(dsw/Fj)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Kritik Relokasi Pasar Bogor, PEMNAS: Walikota Jangan Asal Pindah Barang

14 April 2026 - 14:00 WIB

Rakortekrenbang Sumut 2026 Digelar di Gunungsitoli, Bahas Sinkronisasi RKPD 2027

13 April 2026 - 18:07 WIB

Bupati Tangerang dan Wamen UMKM Dorong Peningkatan Layanan dan Sinergi pada Peringatan HUT Perumdam TKR

13 April 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah