Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Mar 2026 14:05 WIB ·

Polri Pastikan Kabar 30 Kg Sabu Hilang Terurai Udara Adalah Hoax!


Polri Pastikan Kabar 30 Kg Sabu Hilang Terurai Udara Adalah Hoax! Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Viral di media sosial X, sebuah akun @Tanyarl mengunggah foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disandingkan dengan gambar ilustrasi sabu meleleh. Dalam narasinya, Kapolri disebut mengklarifikasi 30 kilogram sabu hilang karena meleleh, akibat cuaca panas.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edizzon Isir langsung meluruskan informasi itu. Johnny memastikan informasi itu tidak benar alias hoaks.

“Ini berita hoaks,” kata Johnny saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.

Johnny mengatakan Polri senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama meningkatkan literasi digital dan nalar kritis melalui proses pengecekan setiap informasi. Apakah benar atau tidak, baik atau buruk, bermanfaat atau tidak, sebelum informasi itu disebarkan.

Masyarakat juga diminta dapat menyikapi melimpahnya informasi di ruang digital. Termasuk, informasi yang masuk kategori hoaks, disinformasi, maupun informasi yang belum lengkap.

“Mari kita menjaga ruang digital yang sehat dan produktif serta konstruktif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Senada, akun X @DivHumas_Polri juga memberikan klarifikasi bahwa informasi dalam unggahan itu tidak benar dan menyesatkan. Polri tidak pernah menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu “hilang karena cuaca panas” atau “terurai menjadi udara”.

“Setiap barang bukti narkotika dicatat, diamankan, diuji secara forensik sesuai prosedur hukum yang ketat, termasuk pengawasan berlapis hingga proses pemusnahan resmi,” demikian pernyataan akun Divhumas Polri.

Pernyataan yang mengatasnamakan Kapolri dalam unggahan itu adalah hoaks dan tidak bersumber dari keterangan resmi Polri. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada kanal resmi Polri untuk memperoleh fakta yang akurat. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh ASN atas dugaan pemerasan

5 Juni 2026 - 09:58 WIB

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Trending di Hukum