Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Feb 2026 14:59 WIB ·

Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Mira Hayati Dieksekusi ke Lapas Makassar


Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Mira Hayati Dieksekusi ke Lapas Makassar Perbesar

SULSEL | Harian Merdeka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum