JAKARTA | Harian Merdeka
Setelah diguncang aksi demo penolakan revisi UU Pilkada, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.
Dia mengatakan sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.
“Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco.
Pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada ini merespons gelombang aksi demo di hampir semua daerah di Indonesia, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat Selasa kemarin. RUU disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.
Sementara itu, gelombang aksi demo menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi pada sejumlah daerah, termasuk di Gedung DPR. Mereka berusaha merangsek masuk dengan menjebol pagar gedung DPR.
Kericuhan tak terhindarkan. Aparat kepolisian dengan pelengkap tameng dan alat pentung membentuk barikade untuk memukul mundur massa yang mulai tidak bisa dikendalikan.
Berdasarkan pantauan, sedikitnya 10 orang diamankan oleh petugas dan langsung digiring ke posko pengamanan.
Aparat TNI-Polri berusaha memukul mundur massa yang terus menggelorakan protes atas rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR. Massa melempari aparat keamanan dengan botol saat mencoba keluar dari barikade di dalam Kompleks DPR menuju ke luar pagar.
Sebelumnya, massa berhasil menjebol pagar belakang gedung DPR kemudian masuk ke dalam kompleks. Namun terhenti dengan adanya barikade lapis kedua aparat gabungan.
Dalam aksinya massa juga membakar ban, botol, hingga spanduk. Massa meminta bertemu dengan perwakilan DPR.(jr)