Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Okt 2023 16:15 WIB ·

Sempat Mangkir, Lagi Ajudan Firli Dipanggil Polda


Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Perbesar

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya kembali memanggil ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (13/10/2023).

“Jam 10 hari ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada media.

Ajudan Firli itu seharusnya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena sedang bertugas.

Sebelumnya Firli mengaku hanya memiliki satu ajudan bernama Kevin. Ia pun membantah memeras dan menerima sejumlah uang dari Syahrul, yang kini telah menjadi tersangka di KPK.

“Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, enggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti, untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Syahrul diperiksa lagi sebagai saksi di tahap penyidikan pada Senin, 9 Oktober lalu. Sementara Irwan telah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu kemarin.

Menurut Ade, status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.(fik/cn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Pemeriksaan KPK, Dirjen Planologi: Kasus 2015, Saya Menjabat 2025

17 Juni 2026 - 16:41 WIB

Wamendes Riza Patria Buka Suara Soal Kasus MBG: Saya Tak Punya Dapur SPPG

17 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kasus PT MHU Mandek, FPHI Gugat Praperadilan Kejagung

17 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sebut Hasil Nyata, DPR Dukung Dana Aset Rp31,3 T Masuk Kejagung

17 Juni 2026 - 14:37 WIB

KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim, Nama Bobby Rizaldi Jadi Sorotan

17 Juni 2026 - 14:35 WIB

MK Targetkan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Diputus Bulan Depan

17 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum