BANTEN | Harian Merdeka
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran TA 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten.
Selain penyerahan tersebut, Al Muktabar juga melakukan Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 dengan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti, seluruh Staf Ahli Gubernur Banten, Asisten Daerah Provinsi Banten dan seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Perubahan anggaran merupakan salah satu tahapan dari prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pada tahun berjalan APBD,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota serang, Rabu (1/11/2023).
Dikatakannya, dalam perubahan APBD TA 2023 terdapat beberapa hal yang perlu di sesuaikan, terlebih belum lama ini Pemprov Banten mendapatkan penambahan anggaran dari Dana Insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Pusat.
“Ada beberapa hal yang harus disesuaikan, lantaran ada beberapa penambahan. Kita mendapatkan penambahan anggaran dari DID dalam rangka stunting dan lainnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga meminta kepada OPD untuk dapat segera melaksanakan apa yang tertuang dalam perubahan APBD TA 2023. Serta menjaga ritme pendapatan dan belanja agar dapat sesuai apa yang telah direncanakan.
“Oleh karenanya, kita perlu mengatur pelaksanaan itu di 50 hari kedepan terkait rentang waktu dalam perubahan anggaran ini,” imbuhnya.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Virgojanti dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan DPA SKPD sejumlah 939 dokumen.
“Perubahan DPA SKPD pendapatan daerah sejumlah 15 dokumen, Perubahan DPA SKPD belanja daerah 921 dokumen kegiatan dan Perubahan DPA SKPD pembiayaan daerah sejumlah 3 dokumen,” ujarnya.
Selanjutnya, Virgojanti merincikan struktur Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 12,06 triliun lebih, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 12,38 triliun lebih dan defisit APBD sebesar 318,9 miliar lebih.
“Dan pembiayaan terhadap difisit tersebut, kita alokasikan dari pos pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 318,9 miliar rupiah lebih,” katanya.
Sedangkan, Virgojanti mengatakan setelah dilakukan penandatangan perubahan perjanjian kinerja yang dilakukan oleh seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Banten, akan ditindaklanjuti secara berjenjang di masing-masing OPD.
“Itu akan dilanjutkam secara berjenjang pada semua pejabat struktural pada perangkat daerah masing-masing dan untuk kemudian disampaikan dokumen perjanjian tersebut kepada Bappeda Provinsi Banten,” pungkasnya.(hmi)