JAKARTA | Harian Merdeka
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).
“Iya, betul (menghadirkan Khofifah). Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, kehadiran Khofifah dibutuhkan untuk membantu majelis hakim membuat terang perkara dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Permintaan menghadirkan gubernur Jatim tersebut muncul setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh JPU KPK dalam persidangan.
“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim,” tandas Budi.
Dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Perinciannya, empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK mengungkapkan, dalam kasus ini, Kusnadi yang saat itu menjabat ketua DPRD Jawa Timur, memperoleh commitment fee sebesar 20% dari setiap pencairan dana hibah pokmas. Fee tersebut diberikan oleh para koordinator lapangan (korlap) dana hibah.
Commitment fee itu diserahkan di awal atau secara “ijon”, agar Kusnadi bersedia membantu proses pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima.
Kusnadi diketahui mendapatkan alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Jawa Timur dengan total mencapai Rp 398,7 miliar selama periode 2019-2022.
Perinciannya, pada 2019 dana hibah pokir yang dicairkan sebesar Rp 54,6 miliar, kemudian 2020 sebesar Rp 84,4 miliar, 2021 mencapai Rp 124,5 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp 135,2 miliar
Jika diakumulasikan selama 4 tahun, KPK mencatat Kusnadi diduga memperoleh commitment fee hingga Rp 79,74 miliar dari pencairan dana hibah tersebut.
Kehadiran Gubernur Khofifah sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan dana hibah di Pemprov Jawa Timur, sehingga membantu proses pembuktian di persidangan. (Egi)







