Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Bisnis · 8 Nov 2024 10:40 WIB ·

Sritex Mulai Rumahkan Karyawan


Sritex Mulai Rumahkan Karyawan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex mulai merasakan dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sebagian karyawan terpaksa diliburkan akibat kekurangan bahan baku. Mereka bisa kembali bekerja bila sudah ada bahan baku.

“Memang kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku,” ujar Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto atau biasa disapa Wawan, usai menerima kunjungan dari Komisi VII DPR RI, Kamis (7/11).

“Ada sebagian karyawan kami yang kami liburkan,” sambungnya.

Di informasikan, sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg 21 Oktober lalu, perusahaan tidak lagi leluasa mengelola aset-asetnya. Kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dialihkan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.

Wawan berharap kurator tidak hanya bertujuan untuk melikuidasi aset-aset perusahaan untuk kepentingan kreditur. Ia meminta kurator juga memperhatikan aspek operasional perusahaan.

“Keberlangsungan usaha ini harus tetap berjalan karena ini akan mempengaruhi roda perputaran cash flow dari perusahaan,” ujar Wawan dikutip cnnindonesia com.

GM HRD Sritex Group, Hario Ngadiyono menambahkan, pihaknya mulai meliburkan sebagian karyawan di sektor pemintalan alias spinning. Namun, dirinya belum bisa menyebutkan berapa jumlah karyawan yang dirumahkan akibat putusan pailit tersebut. “Yang sudah mulai itu di sektor pemintalan. Jumlahnya belum saya cek,” kata Hario.

Ia menjelaskan sampai saat ini kebijakan untuk merumahkan karyawan hanya berlaku di pabrik pemintalan di Sukoharjo. Hal itu disebabkan karena bea cukai menghentikan arus keluar masuk barang dari Pabrik Sritex tersebut.

“Pemintalan yang lain kan masih jalan. Hanya di sini (Sukoharjo) saja karena di-stop sama bea cukai kan. Jadi kita belum bisa keluar masuk barang ya diselesaikan yang ada dulu,” kata Hario.

Ia memastikan sampai saat ini perusahaan belum mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawan tersebut. Mereka dipastikan bisa bekerja lagi setelah pasokan bahan baku kembali pulih.

“Kita produksi kan tergantung bahan baku. Kalau bahan baku nggak bisa masuk, otomatis produksi berhenti, ya kita harus istirahat dulu. Kalau ada (bahan baku) ya jalan lagi,” kata Hario.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti temuan dari Sritex. Dari rapat itu Komisi VII akan menentukan pihak-pihak yang perlu dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam upaya penyelamatan Sritex.

“Misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai juga mungkin akan dipanggil,” kata Saleh.

Ia juga mengupayakan agar hasil produksi perusahaan yang kini dikelola kurator tetap bisa dijual. Namun ia ingin memastikan agar proses penjualan tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.

“Bagaimana menyelamatkan barang-barang produksi mereka yang ada di sini ini? Apakah dibolehkan keluar? Karena kita tidak mau ada satu pun ketentuan perundang-undangan kita yang dilanggar,” kata Saleh.

Di hadapan Komisi VII, Wawan menegaskan PT Sritex masih beroperasi meski sudah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Bahkan perusahaan itu masih menggaji karyawannya secara utuh.

Saleh berharap semua pihak bisa bergerak cepat untuk menyelamatkan PT Sritex yang saat ini masih mempekerjakan puluhan ribu karyawan. Termasuk Mahkamah Agung (MA) yang kini menangani sidang kasasi atas putusan pailit PT Sritex.

“Kalau masalah ini diperlambat penyelesaiannya, misalnya putusannya diperlambat, karyawan-karyawan yang bekerja di sana itu bisa jadi off (diberhentikan). Karena barangnya disetop di sini, nggak bisa keluar,” kata dia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan anak perusahaan PT Sritex telah memutus hubungan kerja karyawan di Semarang. Mereka khawatir gelombang PHK terus berlanjut.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengungkapkan, PT Sritex memang sudah mengupayakan agar tak ada PHK bagi karyawannya. Sayangnya, nasib malang menimpa karyawan di dua anak PT Sritex di Kota Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries. Ratusan karyawan sudah terkena PHK massal.

“Data yang kami dapat dari dinas terkait itu (PHK) memang jumlahnya 687 (karyawan yang di-PHK) untuk di Bitratex dan 340 yang ada di Pantja Jaya,” kata Aulia, dikutip detikjateng.

Hal itu menimbulkan keresahan di benak para buruh. Aulia mengatakan, hingga kini masih ada ribuan buruh pabrik raksasa tekstil di Kabupaten Sukoharjo itu gelisah lantaran PHK sudah di depan mata usai PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

“Lah ini kalau anak-anak cabangnya sudah di-PHK, saya khawatir 11 ribu orang di Sukoharjo itu yang saat ini masih produksi, nggak ada jaminan (tidak di-PHK),” ujarnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tok! MA Tolak Kasasi Sritex

20 Desember 2024 - 16:05 WIB

Kementerian ESDM Sebut Stok BBM 8,6 Juta KL

13 Desember 2024 - 14:04 WIB

Proyek Pengolahan Limbah JSDP Capai 22,78%

13 Desember 2024 - 13:57 WIB

Bank Tutup di Indonesia Bertambah

13 Desember 2024 - 13:55 WIB

Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah

10 Desember 2024 - 10:59 WIB

Trending di Bisnis