JAKARTA | Harian Merdeka
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
“Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini,” tuturnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, dikutip cnnindonesia, Senin (28/10).
Bahkan, Iwan menuding lahirnya Permendag 8/2024 membuat para pelaku usaha industri tekstil terpukul hingga berakhir gulung tikar. Satu persatu pabrik tekstil di Indonesia dilaporkan tutup dan bangkrut hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai lebih dari 15 ribu orang.
“Kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup,” ujarnya.
“Tapi itu semuanya kami serahkan ke kementerian semuanya regulasinya,” imbuh Iwan lebih lanjut.
Iwan pun menyerahkan terkait adanya revisi Permendag 8/2024 itu kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Saya rasa itu nanti adalah Pak Menteri (Agus Gumiwang) yang akan menentukan mana yang baik untuk ini karena kami bernaung di Kementerian Perindustrian. Tentunya untuk regulasi itu adalah sangat penting di saat-saat ini dan di saat-saat yang geopolitiknya belum sehat,” tutur dia.
Di ketahui, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.
Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer itu, Airlangga merinci sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Industri tekstil juga terdampak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tersebut. Aturan itu membuat Indonesia terkena tsunami impor tekstil dari China dan berujung pada aksi demo yang digelar di Kantor Kemendag pada Juli lalu. (jr)