KAB TANGERANG | Harian Merdeka
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan verifikasi faktual terhadap permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia di Kabupaten Tangerang, Selasa (22/4/2025).
Kegiatan ini dilakukan terhadap permohonan pewarganegaraan oleh Abdullah Asghar, seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan yang telah menetap dan menjalankan bisnis di Indonesia. Abdullah diketahui mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Banten dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, turut serta bersama jajaran AHU melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diajukan pemohon. Verifikasi ini mencakup pengecekan domisili, kondisi lingkungan tempat tinggal, serta profesi dari pemohon.
“Verifikasi faktual ini merupakan bagian penting dari seluruh rangkaian prosedur pewarganegaraan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua informasi dan data yang disampaikan oleh pemohon sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Picesco Andika Tulus di sela-sela kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, tim menyambangi langsung kediaman Abdullah Asghar untuk memverifikasi keberadaan fisik dan situasi domisilinya. Abdullah diketahui berstatus sebagai Direktur Utama di perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan Abdullah dan anggota keluarganya guna menggali informasi lebih mendalam tentang kehidupan pribadi dan sosialnya selama tinggal di Indonesia. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa motivasi utama Abdullah dalam mengajukan pewarganegaraan adalah keinginannya untuk menjadi bagian resmi dari masyarakat Indonesia, tempat ia telah membangun usaha dan kehidupan selama lima tahun terakhir.
Selanjutnya, Abdullah akan menjalani tahap verifikasi lanjutan berupa wawancara di Kantor Wilayah yang akan melibatkan Tim Pemeriksa dan Peneliti Permohonan Pewarganegaraan. Wawancara ini akan menilai kelayakan pemohon dari berbagai aspek, termasuk integritas, kontribusi terhadap masyarakat, dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dengan pelaksanaan verifikasi faktual ini, kami berharap proses pewarganegaraan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Picesco.
Kemenkumham Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pewarganegaraan dan memastikan bahwa setiap permohonan ditangani secara profesional serta tidak diskriminatif. Pemeriksaan faktual ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan menjamin bahwa setiap WNA yang hendak menjadi WNI benar-benar memenuhi syarat dan memiliki niat tulus untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia.(mas/Fj)







