Menu

Mode Gelap
Pemeriksaan CO Ribuan Pelajar, Pemkot Depok Raih Rekor MURI Presiden Prabowo Tinjau Ulang PSN PIK 2 Peluncuran Bus Trans Wibawa Mukti 650 Warga Babakan Madang Terisolir Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

Nasional · 4 Nov 2023 09:32 WIB ·

Terima Rp40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka


Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023). (Foto: Dok. Kejagung) Perbesar

Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023). (Foto: Dok. Kejagung)

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung RI menyebut penerimaan uang sebesar Rp40 miliar oleh anggota BPK Achsanul Qosasi terjadi sebelum kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo naik ke tahap penyidikan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, prosesi penerimaan uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022), uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Sedangkan, Kejagung baru menaikkan status kasus korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (2/11/2022).

Artinya, kata Kuntadi, proses serah terima dana yang dilakukan Achsanul dan pelaku lainnya terjadi sejak awal penyidik tengah mengusut dugaan korupsi di Kemenkominfo.

Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami,” katanya.

Di sisi lain, Kuntadi menegaskan pihaknya meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Perhitungan dari BPKP itulah yang kemudian, kata dia, dijadikan sebagai dasar penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Kami tidak pernah meminta audit kepada BPK, audit yang kami lakukan lewat BPKP,” katanya.

Kuntadi menambahkan pihaknya juga bakal mendalami tujuan pemberian uang terhadap Achsanul apakah berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan atau mempengaruhi audit di BPK.

“Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 M dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(fik/cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Baleg DPR Setuju Revisi UU tentang DKJ Naik Tahap Dua

19 November 2024 - 15:47 WIB

Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

19 November 2024 - 12:03 WIB

Instalasi Pengolahan Air Buaran Mampu Pasok Air Bersih ke 250.000 Rumah

14 November 2024 - 15:15 WIB

Trending di Nasional