Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Politik · 12 Des 2024 10:21 WIB ·

Tim Hukum Pramono-Rano Nilai Kubu RIDO Tak Punya Legal Standing


Tim Hukum Pramono-Rano Nilai Kubu RIDO Tak Punya Legal Standing Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tim Hukum pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menilai kubu RK-Suswono (RIDO) tak punya legal standing untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstisusi (MK).

Ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis mengatakan, hal itu merujuk perolehan hasil suara yang ditetapkan KPU Jakarta yang menyatakan Pramono-Rano menjadi pemenang dengan selisih suara lebih dari 10 persen dari paslon di peringkat kedua, RIDO.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir KPU, Minggu (8/12), RIDO tertinggal usai memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

“Kalau melihat ambang batas sudah tidak punya legal standing untuk mengajukan permohonan, karena sudah lebih dari 10 persen,” tutur Todung, dikutip cnnindonesia com, Rabu (11/12).

Syarat yang dimaksud merujuk pada Pasal 158 poin C UU Pilkada. Beleid tersebut menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal satu persen.

Pada Pilgub Jakarta 2024, total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, Pilgub Jakarta tunduk pada Pasal 158 huruf C di atas.

Dengan jumlah DPT tersebut, lanjut Todung  Mulya Lubis, RIDO tak memenuhi syarat karena selisih suara mereka lebih dari 1 persen. Hasil rekapitulasi akhir KPU pada Minggu (8/12), RIDO tertinggal usai memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Ia menilai MK semestinya tak menerima jika kubu RIDO melayangkan gugatan hasil Pilgub DKI Jakarta. Sejauh ini hingga Rabu malam sekitar pukul 19.13 WIB,  kubu RIDO belum memasukkan sengketa hasil pilkada ke MK.  Todung meyakini Pramono-Rano akan dilantik dalam kemenangan satu putaran.

“Kalau kita percaya pada aturan main yang sudah disepakati, sudah mengikat semua pihak, seharusnya Pramono Anung dan Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur pada waktunya,” kata Todung.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi perihal rencana gugatan ke MK. Beberapa yang dikontak Ketua Tim pemenangan RIDO Riza Patria, Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan RIDO Ahmed Zaki Iskandar, dan Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco.

Lalu, Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dan Tim Bidang Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar. Namun, seluruhnya belum ada yang merespons. (jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Maesyal – Intan Siap Kampanye Pamungkas

27 Desember 2024 - 11:11 WIB

Kenaikan PPN 12% Usulan Presiden Jokowi

23 Desember 2024 - 14:28 WIB

PDIP Siaga 1 Jelang Kongres

20 Desember 2024 - 16:08 WIB

Pramono Katongi Nama buat Tim Transisi

19 Desember 2024 - 11:17 WIB

Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno

13 Desember 2024 - 14:19 WIB

“Jakarta Makin Menyala!”

13 Desember 2024 - 14:14 WIB

Trending di Politik