JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex diputuskan Rabu (18/12) kemarin.
Mengutip laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Dengan begitu, status pailit Sritex kini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.”Amar putusan: tolak,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip cnbcindonesia com. Kamis (19/12).
Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024.
Sementara itu, perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Minutasi adalah proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku mumet saat ditanya terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Lu tanya Sekjen gue aja deh, ini lagi fokus yang itu. Lagi mumet gue tuh, ada aduh, lagi mumet juga gue soal Sritex nih aduh,” keluh Noel di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/12).
Namun, Noel tak menjelaskan alasan kenapa dirnya mumet karena Sritex. “Ada deh, nanti lu lama-lama tau ada,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tak bisa berbicara soal detail tentang Sritex dan sudah dijelaskan pada dirjen. “Hal teknis di menteri gue yang ngerti gue gak ngerti gue ngeri salah, gue minta maaf soal itu, kita aktivis kalau salah malu kan,” ujarnya. (jr)