Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Feb 2026 14:37 WIB ·

Tok! PN Jakarta Pusat Vonis 12 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Berdarah di Tanah Abang


Tok! PN Jakarta Pusat Vonis 12 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Berdarah di Tanah Abang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mika Febrianto dalam perkara pembunuhan terhadap Muhammad Raihan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Putusan tersebut dibacakan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian petikan amar putusan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan barang bukti berupa pisau untuk dimusnahkan.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa bermula dari perselisihan antara terdakwa dan seorang saksi bernama Nico pada 9–10 Juli 2025 di wilayah Jembatan Tinggi, Tanah Abang. Keduanya sempat terlibat ketegangan yang berujung pada upaya penusukan terhadap Nico. Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2025 malam, terdakwa bertemu dengan korban Muhammad Raihan di sekitar rel kereta api Tanah Abang. Jaksa menyebut terdakwa telah membawa pisau dan kemudian menusuk korban dari arah belakang. Korban mengalami luka serius dan sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh.

Sejumlah saksi di lokasi kejadian mendengar teriakan korban yang meminta tolong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Setelah kejadian, terdakwa meninggalkan lokasi dan kemudian diamankan aparat kepolisian pada 15 Juli 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut telah terpenuhi berdasarkan rangkaian peristiwa dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum