Menu

Mode Gelap
Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro Kaesang Pangarep Menghilang? Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi Operasional RT RW Rp 4 Juta

Nasional · 8 Nov 2023 23:37 WIB ·

TPN Ganjar-Mahfud Ngarepnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK


TPN Ganjar-Mahfud Ngarepnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang telah mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hanya saja, mereka berharap Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka dapat dicopot sebagai Hakim Konstitusi.

“Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,” terang Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Kendati begitu, kata Arsjad, TPN Ganjar-Mahfud merasa bersyukur atas putusan MKMK yang menyatakan, Anwar tak diperbolehkan menangani perkara sengketa Pemilu 2024, termasuk pilpres.

Terlepas dari itu, Arsjad berkata, putusan MKMK telah mengafirmasi pelanggaran berat Anwar dalam memutus perkara capres-cawapres. Ia merasa, awan hitam telah menutupi langit hukum di negara Indonesia, bahkan konstitusi telah dinjak oleh MK yang dikenal sebagai penjaga konstitusi.

“Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita. Hari ini putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres,” terang Arsjad.

“Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,” tandasnya.

Sekedar informasi, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.(hab)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

9 September 2024 - 04:39 WIB

44 Karyawan PSSI Dipecat

4 September 2024 - 10:11 WIB

Gaji Pekerja Dipotong Buat Pensiun

4 September 2024 - 10:04 WIB

Bang Jay Tidak Cedera

27 Agustus 2024 - 10:44 WIB

Ketum JMSI Berpartisipasi dalam BRJF 2024 di Chongqing

26 Agustus 2024 - 10:31 WIB

“Mereka Haus Kekuasaan”

26 Agustus 2024 - 10:12 WIB

Trending di Nasional