Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Nov 2023 18:43 WIB ·

TPPU Panji Gumilang Tersangkakah?


TPPU Panji Gumilang Tersangkakah? Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, pada Kamis (2/11/2023) ini.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah Panji dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

“Gelar perkara tersangka siang ini,” ujar Whisnu kepada wartawan.

Whisnu mengatakan, penyidik akan diawasi oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya dalam gelar perkara.

Diketahui dalam dugaan kasus TPPU dan korupsi dana BOS ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang.

Salah satu yang disita oleh penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Selain itu, Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana. Whisnu menyebut nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar.

Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Panji telah resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada 30 Oktober 2023 terkait kasus dugaan penistaan agama.(cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Tangsel Dukung Bea Cukai Tertibkan Barang Ilegal

22 April 2026 - 11:49 WIB

Skandal Selat Hormuz: Kapal Pertamina Full Kru Asing, Pengamat Sebut Pengkhianatan

22 April 2026 - 08:44 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

22 April 2026 - 08:37 WIB

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di Hukum