JAKARTA | Harian Merdeka
Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, pada Kamis (2/11/2023) ini.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah Panji dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Gelar perkara tersangka siang ini,” ujar Whisnu kepada wartawan.
Whisnu mengatakan, penyidik akan diawasi oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya dalam gelar perkara.
Diketahui dalam dugaan kasus TPPU dan korupsi dana BOS ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang.
Salah satu yang disita oleh penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
Selain itu, Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana. Whisnu menyebut nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar.
Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Panji telah resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada 30 Oktober 2023 terkait kasus dugaan penistaan agama.(cnn/hmi)