Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 6 Des 2023 07:14 WIB ·

Ujug-Ujug DPR RI Revisi UU MK, Langsung Ditentang Pemerintah


Ujug-Ujug DPR RI Revisi UU MK, Langsung Ditentang Pemerintah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa pemerintah kaget saat DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlebih, kata Mahfud, revisi tersebut tidak masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Kendati demikian, pemerintah akan tetap melayani usulan DPR untuk mengubah UU MK.

“Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani,” kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, kemarin (4/12/2023).

Untuk itu Mahfud MD akan mewakili pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR. Namun ia mengingatkan agar proses revisi UU MK tidak merugikan berbagai pihak, terlebih menjelang Pemilu 2024.

“Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan apalagi menimbulkan hal-hal atau dugaan yang tadi ditanyakan,” katanya.

Di sisi lain, Mahfud menilai bahwa revisi UU MK sejatinya tidak memiliki urgensi. Jika ada unsur kegentingan, kata Mahfud, maka harusnya jalan yang ditempuh ialah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kalau Perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada. Tetapi ini diusulkan oleh DPR,” katanya.

Mahfud pun membenarkan bahwa pemerintah belum menyetujui revisi undang-undang itu. Terlebih secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu.

“Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar. Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” katanya.

“Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu kan aturan peralihannya. Isinya menjadi mereka yang,” sambungnya. (hab)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Kuning untuk Meta: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Digital Demi Jaga Stabilitas Nasional

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Rakyat: Kapolri Beri Apresiasi Tinggi Program Bedah Rumah di Jawa Barat

5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Menu MBG di Siak Dikeluhkan, Bupati Minta Vendor Perbaiki Kualitas atau Putus Kontrak

5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Bantah Isu Pembungkaman, Badan Gizi Nasional Ajak Warga Ikut Pantau Menu MBG lewat Medsos

5 Maret 2026 - 13:24 WIB

BGN Buka Suara, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Aman dan Sesuai Prosedur

5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Didominasi Satpol PP, 521 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik Gubernur Pramono Anung

4 Maret 2026 - 13:45 WIB

Trending di Nasional