JAKARTA | Harian Merdeka
UMP 2026 menjadi sorotan Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Ia menilai pemerintah harus menata upah minimum sesuai kebutuhan hidup pekerja dan karakter sektor industri di setiap wilayah.
UMP 2026 Disorot karena Disparitas Upah Antarwilayah
Obon menyoroti masih lebarnya disparitas upah minimum antarwilayah di Pulau Jawa dalam wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurut dia, perbedaan upah yang terlalu jauh tidak sejalan dengan realitas biaya hidup masyarakat yang relatif setara di berbagai daerah.
Ia mencontohkan perbedaan mencolok antara Jawa Tengah dan kawasan industri di Jawa Barat. Di Kota Semarang, UMP masih berada di kisaran Rp2,3 juta. Sementara itu, Bekasi dan wilayah industri lain di Jawa Barat telah menetapkan upah hingga Rp5,6 juta.
“Kalau kita bandingkan biaya kontrakan di Jawa Tengah dengan Jawa Barat di kawasan industri, hampir sama. Harga kebutuhan pokok juga relatif setara. Tapi upahnya bisa beda hampir dua kali lipat. Ini yang harus kita benahi,” ujar Obon di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Obon Dorong Pengaturan Upah Berdasarkan Sektor Industri
Selain disparitas wilayah, politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti persoalan upah sektoral yang hingga kini masih menimbulkan perdebatan. Ia menilai pemerintah perlu menyusun parameter yang jelas dan adil.
“Tidak adil kalau industri otomotif yang membutuhkan keahlian tinggi, risikonya besar, dan keuntungannya tinggi disamakan dengan sektor tekstil. Sampai hari ini parameternya belum jelas, dan ini harus segera diatur,” tegasnya.
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Dasar Penataan UMP 2026
Lebih lanjut, legislator Dapil Jawa Barat VII itu menegaskan bahwa penataan sistem pengupahan harus mengacu pada parameter objektif, baik dari sisi sektor industri maupun kondisi wilayah. Ia menekankan bahwa kesejahteraan buruh harus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
“Buruh tidak boleh tertinggal ketika negara dan ekonomi tumbuh. Kesejahteraan mereka harus ikut naik,” katanya.
Dalam konteks kebijakan jangka menengah, Obon juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini tengah diproses menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mengatur berbagai isu strategis, mulai dari tenaga kerja asing, outsourcing, kontrak kerja, pesangon, cuti, hingga sistem pengupahan.
“Undang-undang ini akan menjadi dasar seluruh aturan turunan, termasuk pengupahan. Jika undang-undangnya jelas, regulasi di bawahnya akan lebih kuat dan tidak memicu polemik,” pungkasnya. (Agus)







