Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Mar 2026 13:42 WIB ·

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan


Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas RiauKhariq Anhar dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif yang diajukan penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka. Pengadilan turut memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari status tahanan kota setelah putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan di pengadilan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati semua pihak.

Menurutnya, penyidik kepolisian telah melaksanakan tugas sesuai prosedur sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan. Setelah tahap tersebut selesai, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan penuntut umum dan pengadilan.

Budi menambahkan kepolisian tidak akan mengomentari substansi putusan hakim. Ia menegaskan pihak kepolisian tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel serta mendukung sistem peradilan yang berkeadilan. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak

7 April 2026 - 16:39 WIB

Selamatkan Marwah Kejaksaan, Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung

7 April 2026 - 11:43 WIB

Trending di Hukum