JAKARTA | Harian Merdeka
Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik perdebatan, mengingatkan pada dinamika politik tahun 2014 ketika DPR sempat mengesahkan aturan pilkada tidak langsung. Isu yang menghangat pada 2025 ini dinilai perlu disikapi secara hati-hati agar tidak kembali memicu gelombang penolakan dari masyarakat.
Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai gagasan kepala daerah dipilih oleh DPRD tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa dan harus melalui kajian yang komprehensif. Ia mengingatkan agar wacana tersebut tidak menimbulkan resistensi publik.
“Saya kira gagasan dan usulan tersebut perlu kajian yang mendalam dan harus cermat jangan sampai kemudian muncul resistensi, terutama dari publik dan masyarakat sipil,” kata Lili kepada tim media, Selasa (30/12/2025).
Menurut Lili, situasi yang berkembang saat ini menyerupai dejavu era 2014, ketika DPR mengetok aturan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana pada 2025 ini masih sebatas diskursus dan belum berujung pada pembentukan produk legislasi.
Ia menjelaskan bahwa gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sejatinya pernah diberlakukan melalui Undang-Undang pada akhir 2014. Namun, kebijakan tersebut menuai penolakan luas dari publik.
“Tapi kemudian ada penolakan yang tajam sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” ujar Lili.
Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah.
Kedua Perppu tersebut diterbitkan setelah DPR meloloskan UU Pilkada dan ditandatangani oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai upaya mempertahankan mekanisme pilkada langsung. Kebijakan itu diumumkan pada 2 Oktober 2014.
Lebih lanjut, Lili menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum. Ia merujuk Putusan MK Nomor 135 Tahun 2025 yang menegaskan Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal.
“Untuk itu saya kira, sebagai jalan keluar perlu dicari formula yang baru. Adanya gagasan Pilkada asimetris mungkin perlu dicermati dan dikaji sebagai jalan tengah antara Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung,” tegas Lili.
Sementara itu, Partai Gerindra sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap usulan agar kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—dipilih oleh DPRD.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, berpendapat bahwa mekanisme tersebut dinilai lebih efisien, khususnya dari sisi anggaran. Menurut dia, pemilihan melalui DPRD dapat menekan berbagai biaya yang selama ini melekat pada pilkada langsung.
Selain efisiensi anggaran, Sugiono menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga lebih ringkas dalam hal penjaringan kandidat, mekanisme, ongkos politik, hingga pelaksanaan pemilihan itu sendiri.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Ia mencontohkan besarnya beban anggaran pilkada yang terus meningkat. Pada 2015, dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan pilkada tercatat hampir Rp 7 triliun. Angka tersebut melonjak signifikan pada 2024, dengan dana hibah pilkada mencapai lebih dari Rp 37 triliun.
Selain itu, Sugiono menyoroti tingginya ongkos politik yang harus ditanggung calon kepala daerah, yang menurutnya kerap menjadi penghambat bagi figur-figur yang memiliki kapasitas dan kompetensi.
“Biaya kampanye untuk seorang calon kepala daerah, kita terbuka saja, itu angkanya prohibitif. Mahal dan ini yang juga kita harus evaluasi,” ujar Sugiono.
“Kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” sambung Sugiono yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Partai Gerindra menegaskan sikapnya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” pungkas Sugiono.(Fj)







