JAKARTA | Harian Merdeka
Wasekjen PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat. Ia menekankan bahwa Syuriah, yang dipimpin Rais Aam PBNU, adalah pemegang otoritas tertinggi dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.
“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron kepada wartawan, Kamis (4/12).
Menurut Gus Imron, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Bahkan, penggunaan atribut PBNU oleh Gus Yahya dinyatakan tidak diperbolehkan. Karena itu, segala tindakan atau keputusan yang dikeluarkan Gus Yahya setelah keputusan tersebut, termasuk upaya mengganti Sekjen PBNU, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.
Keputusan Berlaku Sejak 26 November 2025
Gus Imron menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dituangkan dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU tanggal 20 November 2025. Keputusan itu kemudian dipertegas melalui surat edaran resmi yang menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Gus Yahya setelah waktu tersebut tidak lagi memiliki legitimasi organisasi. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” kata Gus Imron.
Soal SK Wilayah dan Cabang
Menanggapi tudingan bahwa Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), tidak menjalankan tugas terkait penandatanganan sejumlah SK wilayah dan cabang, Gus Imron memberikan klarifikasi. Ia menyebut masalah tersebut muncul akibat cacat administratif dalam proses unggah dokumen melalui aplikasi internal PBNU, Digdaya.
“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia menandatangani karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gus Yahya terkait keputusan Syuriah PBNU tersebut.(rhm/hmi)







