Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Des 2025 11:17 WIB ·

Wasekjen PBNU: Gus Yahya Tak Boleh Klaim Ketum Lagi


Wasekjen PBNU: Gus Yahya Tak Boleh Klaim Ketum Lagi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wasekjen PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa keputusan Syuriah PBNU yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat. Ia menekankan bahwa Syuriah, yang dipimpin Rais Aam PBNU, adalah pemegang otoritas tertinggi dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.

“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron kepada wartawan, Kamis (4/12).

Menurut Gus Imron, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Bahkan, penggunaan atribut PBNU oleh Gus Yahya dinyatakan tidak diperbolehkan. Karena itu, segala tindakan atau keputusan yang dikeluarkan Gus Yahya setelah keputusan tersebut, termasuk upaya mengganti Sekjen PBNU, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.

Keputusan Berlaku Sejak 26 November 2025

Gus Imron menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dituangkan dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU tanggal 20 November 2025. Keputusan itu kemudian dipertegas melalui surat edaran resmi yang menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.

“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Gus Yahya setelah waktu tersebut tidak lagi memiliki legitimasi organisasi. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” kata Gus Imron.

Soal SK Wilayah dan Cabang

Menanggapi tudingan bahwa Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), tidak menjalankan tugas terkait penandatanganan sejumlah SK wilayah dan cabang, Gus Imron memberikan klarifikasi. Ia menyebut masalah tersebut muncul akibat cacat administratif dalam proses unggah dokumen melalui aplikasi internal PBNU, Digdaya.

“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia menandatangani karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gus Yahya terkait keputusan Syuriah PBNU tersebut.(rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum