Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Jan 2024 19:49 WIB ·

15 Tahun Penjara Jerat Argiyan Resmi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok


Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Perbesar

Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok.

JAKARTA | Harian Merdeka

Polisi telah menetapkan Argiyan Arbirama (20) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi berusia 20 tahun di Sukmajaya, Depok. Argiyan dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (22/1/2024), “Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau Pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”

Wira mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban belum dapat dipastikan, dan pihak berwenang masih menunggu hasil visum untuk mengetahui apakah Argiyan terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan.

“Penyebab kematian korban nanti akan kami lihat dari hasil visum. Karena dari visum akan jelaskan penyebab kematian, termasuk pendalaman terhadap tindak pidana perkosaan itu sendiri,” tambahnya.

Kejadian berawal pada Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Argiyan menghubungi korban melalui aplikasi chat Line dan mengajaknya untuk ngopi bersama. Meskipun awalnya korban menolak, Argiyan memaksa dan akhirnya berhasil membujuk korban untuk menjemputnya di rumahnya.

“Saat tiba di rumah kontrakan Argiyan di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Argiyan mengunci korban di dalam kontrakannya. Argiyan sempat memaksa korban ke kamar mandi, tapi korban menolak,” ungkap Wira.

Situasi semakin memburuk ketika Argiyan mencekik korban hingga lemas setelah korban berteriak dan berontak. Dalam keadaan lemas, korban diperkosa oleh Argiyan. Selanjutnya, Argiyan kembali mencekik korban, mengikatnya dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupinya dengan selimut sebelum melarikan diri.

Kasus ini mengejutkan dan menimbulkan keprihatinan, menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korbannya. Penyelidikan yang teliti dan peradilan yang adil sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan serupa di masa mendatang.(il/BDR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum