Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Jul 2026 14:21 WIB ·

KPK Sita Uang Saat Periksa Ketua DPRD, Ada Kaitannya dengan Amplop yang Dibalikin Menhut?


KPK Sita Uang Saat Periksa Ketua DPRD, Ada Kaitannya dengan Amplop yang Dibalikin Menhut? Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP) pada 8 Juli 2026, atau saat dirinya diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan kurs per Kamis (9/7), 12.000 dolar Singapura diperkirakan setara Rp167 juta.

Selain itu, Budi mengatakan KPK menyita uang Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah saat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026.

“Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” katanya.

Diketahui, proses permohonan itu diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan terkait permohonan alih fungsi hutan.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes TNI Pastikan Penjagaan Rumah Jampidsus Tak Terkait Kasus Hukum dengan Polri

9 Juli 2026 - 14:14 WIB

Diduga Jadi Sarang Judi Online, Aplikasi Dazz Resmi Dilaporkan ke Komdigi!

9 Juli 2026 - 14:08 WIB

Usut Korupsi Tata Kelola Batu Bara, BaraNusa: Jangan Ada Intimidasi Terhadap Penyidikan Polri

9 Juli 2026 - 14:04 WIB

Eks Komisioner KPK Yakin Menteri Kehutanan Bakal Jadi Tersangka: Jangan Takut Kekuasaan!

9 Juli 2026 - 11:48 WIB

Maruli : Polda Banten Amankan 89 Bal Rokok Ilegal.

9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Soroti Pengamanan di Rumah Jampidsus, IPW Minta TNI Tidak Menghambat Penyidikan Polri

9 Juli 2026 - 11:20 WIB

Trending di Hukum