Jakarta | Harian Merdeka
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah kafe dan tempat usaha penukaran uang di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Sugeng, dalam tahap penyidikan penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya untuk mencari alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Apabila penyidik melakukan penggeledahan terhadap suatu lokasi, tindakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan penyidikan diperlukan penggeledahan terhadap lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan tanpa adanya rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun.
Karena itu, IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Sugeng juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan berpotensi dikualifikasikan sebagai obstruction of justice. Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Terkait informasi mengenai adanya personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, Sugeng berpandangan bahwa keberadaan aparat keamanan tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Menurutnya, seluruh unsur aparat negara semestinya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IPW juga mendorong Panglima TNI untuk menarik personel yang melakukan pengamanan di rumah Jampidsus apabila keberadaan mereka berpotensi menimbulkan hambatan terhadap pelaksanaan penyidikan maupun penggeledahan, sekaligus untuk mencegah terjadinya potensi benturan antaraparat penegak hukum.
Pada prinsipnya, lanjut Sugeng, IPW berharap Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas.
“Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Sugeng. (Egi)







