JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Agung memanggil enam perusahaan terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dalam kasus beras premium oplosan, Senin (28/7). Dari jumlah tersebut, hanya 2 perusahaan yang mengirimkan perwakilan yang dimintai keterangan. Sedangkan empat perusahaan lainnya mangkir.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan dua perusahaan yang memenuhi panggilan tim penyidik adalah PT UCI, dan PT SJI.
Sedangkan empat perusahaan lainnya, lanjut Anang, mangkir dari panggilan penyidik. “Dari enam perusahaan yang diminta penyidik untuk diperiksa, hanya dua yang hadir. Yaitu PT SJI dan dari PT UCI,” begitu kata Anang di Kejagung, dikutip republika co id, Senin (28/7).
Empat perusahaan yang tak memenuhi panggilan penyidik adalah PT WPI, PT FS, PT BPR, dan PT SUL. Alasan, mangkir berbeda-beda.
PT WPI, pun PT FS, lanjut Anang, tak memenuhi panggilan penyidik di Jampidsus karena meminta penundaan. Sedangkan PT BPR tak mengonfirmasi alasan mangkir dari pemeriksaan tersebut. Sementara PT SUL, kata Anang, mengajukan permintaan pemeriksaan pada 29 Juli 2025.
Meski begitu, Anang menuturkan, tim penyidik di Jampidsus akan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap empat perusahaan tersebut. Pemanggilan itu dilakukan guna dimintai keterangan yang saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Anang mengungkapkan, beberapa yang ditanyakan penyidik Jampidsus terhadap perusahaan yang hadir itu, terkait dengan subsidi beras. “Kalau yang dalam penanganan di kejaksaan ini, seputar khususnya lebih kepada penyaluran subsidi. Yang ditanyakan itu seputar ada atau tidaknya dana yang dikeluarkan dari negara untuk beras-beras subsidi,” ujar Anang.
“Dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk memverifikasi dan konfirmasi,” sambungnya.
Kejagung mengambil jalur penindakan tindak pidana korupsi dalam pengusutan beras premium oplosan. Pada Kamis (24/7) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus, Korps Adhyaksa mengumumkan dimulainya penyelidikan kasus tersebut.
Anang menerangkan penyelidikan yang dilakukan Satgassus P3TPK ini, terkait dengan pengusutan tentang ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait kasus beras premium oplosan tersebut.
Dari penelusuran sementara, tim Satgasus P3TPK sudah menemukan adanya bukti-bukti perihal mutu beras premium yang tak sesuai dengan standar. Bukti permulaan terkait harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi yang jelas, penyelidikan sudah mempunya data-data awal yang cukup. Karena itu kita melakukan pemanggilan pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangannya,” tambahnya. (jr)







