Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 4 Okt 2024 11:20 WIB ·

Jokowi Dilarang Kirim 10 Capim KPK ke DPR


Jokowi Dilarang Kirim 10 Capim KPK ke DPR Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto),”

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan Presiden Jokowi dilarang mengirim 10 nama calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024-2029 ke DPR RI. Pasalnya, pengiriman nama tersebut sudah menjadi kewenangan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 112/PUU-XX/2022.

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto),” ujar Boyamin, dikutip cnnindonesia,com, Rabu (2/10).

Larangan yang dimaksud Bonyamin termuat dalam halam 18 alinea pertama yang berbunyi:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK. Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”

“Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK empat tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.”

“Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029).”

MK dalam putusan 122/2022 mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Uji materi UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK tersebut diajukan oleh Nurul Ghufron- Komisioner KPK saat ini yang tidak lulus seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029.

“Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi/teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR,” ucap Boyamin

Bila somasi diindahkan, lanjut Boyamin, dirinya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk  membatalkan surat presiden ke DPR.

“Sisi lain, kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” ujarnya.

Diketahui, panitia seleksi telah mengumumkan 10 capim KPK yang lolos tahapan wawancara dan tes jasmani, beberapa waktu lalu.

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menyebut nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (1/10). “Penentuan capim KPK dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya.

Nama-nama tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dilangsungkan uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test). (jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Sentil Reshuffle Zulhas, Adib Miftahul: Itu Warning Halus

25 Mei 2026 - 14:48 WIB

Pimpin Rapat Pascabencana Sumatera, Sufmi Dasco Bahas Target Rekonstruksi

25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kadisdik Aceh Kembali Sebut yang Marah atas Videonya sebagai Terduga Pelaku

23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Di Tengah Kenaikan Harga Material, Proyek Jalan Tetehosi Afia Tetap Tuntas dan Berkualitas

23 Mei 2026 - 12:02 WIB

Arif Rahman Bahas Ketahanan Pangan Berkelanjutan Bersama Grenpace

23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Demer DPR RI Dorong KEK Bali Utara dan Barat Ditumbuhkan

23 Mei 2026 - 11:03 WIB

Trending di Politik