Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 15 Nov 2024 12:33 WIB ·

Warning! Rekening Terindikasi Judol Langsung Diblokir


Warning! Rekening Terindikasi Judol Langsung Diblokir Perbesar

JAKARTA | RMN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan situs CekRekening.id yang nantinya akan terhubung dengan anti scam center gagasan OJK. Rencananya dalam waktu dekat dilakukan launching anti scam center.

“Kita akan terhubung. Jadi antara CekRekening dan juga anti scam dari OJK kita akan open API nama teknologinya, jadi akan terhubung ke sistemnya,” ujar Meutya dalam konferensi pers, dikutip detikcom, Kamis (14/11).

Dengan penguatan kerja sama tersebut, semua rekening terpantau aktivitasnya, misalnya bila ada indikasi kejahatan termasuk pelaku atau pengguna judi online, rekening tersebut akan langsung diblokir.

“Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock. Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” tegas Meutya.

Sejauh ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 10.000 rekening bank yang dianggap terafiliasi dengan judi online. “Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan dalam konteks ini pihaknya akan menerima informasi dari Kemkomdigi untuk kemudian menghubungi bank rekening terkait agar dilakukan pemblokiran.

“Informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi, kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir pembekuan dari transaksi itu, itu langkah yang pertama,” jelas Mahendra.

Dalam perkembangannya, Mahendra menyebut pihaknya meminta kepada perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekening terkait yang diblokir agar dilakukan penilaian (assessment) secara menyeluruh.

“Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu. Jadi itu adalah jumlah awal, dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” ucap Mahendra. (jr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum