Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 20 Des 2024 15:58 WIB ·

Buruh Bakal Demo di Istana Negara


Buruh Bakal Demo di Istana Negara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan rencana KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh melakukan unjuk rasa besar-besaran selama 3 hari di Istana Negara.

“Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan. Rencana aksi di istana pada pada 24, 26, dan 27 Desember 2025,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jakarta, dikutip inilah com, Kamis (19/12).

Dalam tuntutannya, lanjut Said, ada dua tuntutan utama yakni mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan Pj bupati atau wali kota setempat.

Tuntutan kedua, buruh buruh mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).

“Kami mendesak pemerintah copot Bey Machmudin karena tindakannya yang mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” tegas Said Iqbal.

Ia menyampaikan, dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang sedang menjalankan ibadah umrah di tanah suci. “Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin, peran beliau, masalah ini bisa segera selesai tanpa perlu adanya aksi. Bagi buruh, Pak Dasco adalah solution maker,” ujar Said Iqbal.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), R Abdullah menjelaskan, penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan.

“Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat,” jelas Abdullah.

Sedangkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyatakan dukungan atas perjuangan buruh di Jawa Barat. “Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati,” katanya.

Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada sejumlah pihak terkait termasuk Kepolisian RI.

“Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” ujar Suparno.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey dikutip jabarprov go id.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” tambahnya.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria. “Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey. (jr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan Kedepankan Kepentingan Rakyat

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Menagih Nurani Menaker: Pekerja MBG Langkat Berjuang Hidup, Kemenaker Bungkam

30 April 2026 - 20:00 WIB

Ditelepon Dasco dari Lokasi, Prabowo Kucurkan Rp 4 T Benahi Jalur KA

30 April 2026 - 15:52 WIB

RS Polri Kramat Jati Buka Posko DVI, Keluarga Korban KA Bekasi Harap Melapor

29 April 2026 - 16:55 WIB

Kapolda Banten Tinjau Kendaraan Dinas Jelang Pengamanan May Day

29 April 2026 - 15:04 WIB

Minyakita Mahal di 224 Wilayah, Pengamat: Ganti Budi Santoso

29 April 2026 - 14:54 WIB

Trending di Nasional