Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Mar 2025 10:22 WIB ·

Polres Jaktim Periksa 34 Saksi terkait Kematian Mahasiswa UKI


Polres Jaktim Periksa 34 Saksi terkait Kematian Mahasiswa UKI Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sebanyak 34 saksi telah diperiksa Polres Jakarta Timur terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3).

“Total saksi yang sudah diambil keterangannya berjumlah 34 orang dan kemungkinan masih ada lagi saksi yang akan diambil keterangannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Nicolas juga menyebut, 34 saksi tersebut di antaranya dari UKI yakni Rektorat, otoritas kampus, dan petugas keamanan (sekuriti) yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP), membantu korban, menarik korban dari selokan, hingga mengangkat korban serta membawa korban ke RS UKI.

Lalu, saksi dari pihak RS UKI yang menerima korban dan melakukan tindakan medis terhadap korban. Kemudian, saksi dari masyarakat penjual minuman Keras yang menjual kepada korban dan temannya.

Saksi dari pihak keluarga korban, mahasiswa yang ikut mengonsumsi minuman keras bersama korban.

Polisi juga memeriksa saksi dari mahasiswa yang tidak ikut minum minuman keras dengan korban tapi berada di sekitar TKP dan melihat serta mengetahui langsung kejadian tersebut.

“Keterangan dari para saksi pada kenyataannya bersesuaian mengenai peristiwa tersebut, namun hasilnya belum bisa penyelidik publikasikan karena masih menunggu hasil autopsi dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor),” ujar Nicolas.

Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus kematian tersebut secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.

Terhadap peristiwa ini, Kepolisian telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Selanjutnya mencari keterangan saksi, mengambil dokumentasi, menghubungi Tim Medis Dokpol, membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan visum et repertum dan memasang garis polisi.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri dan Puslabfor mengenai hasil autopsi dan hasil pemeriksaan digital forensik, toksikologi, hispatologi, DNA dan lainnya. Setelah ada hasil autopsi dan Labfor, kami akan melakukan pra rekonstruksi,” jelas Nicolas.

Lebih lanjut, Nicolas menyebut pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan gelar perkara eksternal untuk menentukan kesimpulan akhir terkait peristiwa tersebut termasuk untuk mengetahui apakah ada unsur pidana.(JR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukum