TANGERANG | Harian Merdeka
Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau relaksasi tunggakan pajak yang akan dimulai Kamis, 10 April 2025, sesuai dengan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.
Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari rapat koordinasi bersama mitra kerja seperti Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Banten, hingga memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM).
“Sesuai instruksi pimpinan, kami siap melaksanakan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor kepada para wajib pajak,” ujar Baehaqi, Rabu (9/4/2025).
Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan pokok pajak dan denda bagi kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pada tahun 2024 ke bawah, dengan syarat membayar pajak tahun berjalan.
“Jadi kalau ada tunggakan dari tahun 2024 ke bawah, pokok dan dendanya akan dihapuskan setelah wajib pajak membayar pajak tahun 2025,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Kelapa Dua juga menyiagakan mobil layanan Samsat keliling yang akan standby di area kantor Samsat induk.
“Kami ingin memastikan layanan tetap optimal meskipun antusiasme masyarakat tinggi. Karena itu, mobil Samsat keliling akan kami tempatkan sebagai alternatif layanan,” tambahnya.
Baehaqi pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang di wilayah kerja Samsat Kelapa Dua, agar memanfaatkan program pemutihan pajak ini yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Mari manfaatkan kesempatan ini. Program pemutihan sangat membantu meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.(fj/dam)







