Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 10 Apr 2025 15:04 WIB ·

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Dimulai Besok, Samsat Kelapa Dua Siap Laksanakan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

TANGERANG | Harian Merdeka


Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau relaksasi tunggakan pajak yang akan dimulai Kamis, 10 April 2025, sesuai dengan kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.

Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari rapat koordinasi bersama mitra kerja seperti Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank Banten, hingga memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia (SDM).

“Sesuai instruksi pimpinan, kami siap melaksanakan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor kepada para wajib pajak,” ujar Baehaqi, Rabu (9/4/2025).

Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan pokok pajak dan denda bagi kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pada tahun 2024 ke bawah, dengan syarat membayar pajak tahun berjalan.

“Jadi kalau ada tunggakan dari tahun 2024 ke bawah, pokok dan dendanya akan dihapuskan setelah wajib pajak membayar pajak tahun 2025,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Samsat Kelapa Dua juga menyiagakan mobil layanan Samsat keliling yang akan standby di area kantor Samsat induk.

“Kami ingin memastikan layanan tetap optimal meskipun antusiasme masyarakat tinggi. Karena itu, mobil Samsat keliling akan kami tempatkan sebagai alternatif layanan,” tambahnya.

Baehaqi pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang di wilayah kerja Samsat Kelapa Dua, agar memanfaatkan program pemutihan pajak ini yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

“Mari manfaatkan kesempatan ini. Program pemutihan sangat membantu meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.(fj/dam)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RS Polri Kramat Jati Buka Posko DVI, Keluarga Korban KA Bekasi Harap Melapor

29 April 2026 - 16:55 WIB

Kapolda Banten Tinjau Kendaraan Dinas Jelang Pengamanan May Day

29 April 2026 - 15:04 WIB

Minyakita Mahal di 224 Wilayah, Pengamat: Ganti Budi Santoso

29 April 2026 - 14:54 WIB

Transisi Energi Hijau melalui Ekonomi Karbon

29 April 2026 - 13:27 WIB

Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Pastikan Perkuat Sistem Perlintasan Kereta Api

29 April 2026 - 12:13 WIB

Jamintel Kejagung Luncurkan JAGAIN Guna Hapus Diskriminasi Atlet

29 April 2026 - 11:33 WIB

Trending di Nasional