TANGERANG | Harian Merdeka
Seorang pria berinisial MA (31) di Kabupaten Tangerang nekat membacok mantan kekasihnya, SN (22), karena tidak terima hubungan asmara mereka berakhir. Aksi brutal tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari di kawasan Teluknaga dan turut melukai pacar baru korban, GP (27).
“Pelaku tidak terima diputus cintanya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Sabtu (12/4/2025).
Saat kejadian, kedua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Suryadharma. Tiba-tiba mereka dipepet oleh pelaku yang membawa celurit. Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang mereka secara membabi buta.
SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP mengalami luka sobek di dada sebelah kanan.
Polisi yang mendapat laporan langsung menuju rumah sakit untuk menemui korban. Dari keterangan SN, diketahui bahwa pelaku adalah mantan kekasihnya sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan celurit.
Ia kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.(dtk/Fj)







