JAKARTA | Harian Merdeka
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KJRI Chicago untuk memastikan perlindungan maksimal bagi Aditya Harsono, WNI yang ditangkap otoritas imigrasi AS (ICE) di Minnesota pada 27 Maret 2025.
“Ini bukan hanya soal hukum perorangan, tapi menyangkut marwah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” ujar Junico, Rabu (16/4/2025). Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang profesional mengingat sistem hukum AS yang kompleks.
Senada, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, mendesak agar proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak asasi manusia. “Kemenlu harus aktif berkoordinasi agar kasus ini tidak berdampak pada hubungan diplomatik Indonesia–AS,” katanya.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan Aditya telah didampingi pengacara, dan komunikasi dengan keluarga juga terus dijalin. Ia mengungkapkan, Aditya sempat menghadapi kasus pada 2022 terkait aksi protes kematian George Floyd.
Aditya, 33 tahun, ditangkap setelah visanya dicabut secara mendadak. Ia bekerja di rumah sakit di Marshall, Minnesota, dan kini ditahan di Penjara Kandiyohi. Penangkapannya yang dilakukan di ruang bawah tanah rumah sakit menuai kritik dari pengacara keluarga.
Kemenlu menegaskan akan terus mendampingi proses hukum untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi sesuai hukum internasional.(tmp/Fj)







