Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 17 Apr 2025 11:01 WIB ·

Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat


Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka


DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan untuk membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Kamis (13/3/2025) pagi.

Pada rapat ini, seluruh fraksi di DPRD Kota Tangerang sepakat melanjutkan pembahasan raperda ini, meskipun beberapa fraksi menyampaikan catatan penting.

Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya Samsuni, menyatakan bahwa raperda ini harus diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. “Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa raperda ini harus diarahkan agar betul-betul meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang dan mendukung keberlangsungan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini harus mendukung laju pertumbuhan ekonomi daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.

Fraksi PDI Perjuangan, yang disampaikan oleh juru bicaranya Sumarti, menyatakan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang harus mengacu pada kehendak rakyat. “Konsekuensi lanjut terhadap hal itu ialah bagaimana pemda dapat menyelenggarakan fungsi pajak, budgeting, dan regulator, pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan daerah, yang kemudian memberi dorongan kepada daerah untuk lebih optimal,” tuturnya.

Fraksi PKS melalui Ridwan Akbar menyatakan bahwa penggabungan pajak dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Sehingga raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan merupakan omnibus law bagi berbagai perda yang mengatur berbagai pajak dan aneka retribusi, setidaknya yang mengatur perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga akan ada perda yang dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku, mohon penjelasan,” jelasnya.(SN/Fj)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Daerah