LEBAK | Harian Merdeka
Dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang siswi di SMAN 1 Cijaku berujung pada pernikahan siri antara korban dan pelaku, yang merupakan guru di sekolah tersebut. Kejadian ini terungkap setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lebak dan Unit PPA Polres Lebak pada Sabtu (19/4/2025).
Kepala UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti, menjelaskan bahwa tim mereka telah menemui orang tua siswi dan guru terkait untuk menggali keterangan lebih lanjut. Selain itu, tim juga melibatkan petugas medis untuk memeriksa kondisi korban, yang diketahui tengah hamil.
“Kami datang untuk menggali informasi dari keluarga, dan membawa petugas medis untuk melakukan pemeriksaan kandungan. Awalnya, siswi ini mengaku hanya telat datang bulan, tetapi setelah dibawa ke Puskesmas, ternyata usia kehamilannya sudah mencapai 7 bulan,” kata Fuji.
Fuji juga menambahkan bahwa korban, yang merupakan siswi kelas XII dan sedang bersiap untuk ujian, masih terlihat trauma dan tertekan. Untuk itu, pihaknya berencana untuk membawa korban untuk menjalani pemeriksaan psikologis klinis pada Senin mendatang.
Pada penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pernikahan siri antara korban, yang berinisial S, dan pelaku, A, seorang guru PPPK di SMAN 1 Cijaku, terjadi pada 28 Maret 2025. Sebelumnya, S yang akan segera berusia 19 tahun pada Mei 2025, telah mengajukan surat pengunduran diri dari sekolah tiga hari sebelum pernikahan berlangsung.
“Kami juga mendapatkan surat pengunduran diri dari S, yang mengonfirmasi bahwa dia akan berhenti dari sekolah. Surat nikah siri mereka juga telah ditandatangani dengan saksi-saksi,” ungkap Fuji. Keluarga korban juga diketahui menyatakan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pihak pelaku, A, membenarkan bahwa dia telah menikahi S. “Iya, dia sudah resmi menjadi istri saya. Saya pasrahkan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Cijaku, Siswanto, mengatakan bahwa ia telah menerima pengunduran diri dari S dan menghapus data siswa tersebut dari Dapodik. Ia juga menyarankan agar S mengikuti ujian paket untuk mendapatkan ijazah SMA.
“Kami menyarankan agar S mengikuti ujian paket agar tetap mendapatkan ijazah,” jelas Siswanto. (BP/FJ)







