Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Apr 2025 11:26 WIB ·

Polres Tangerang Tangkap Penipu Berkedok Sembako Murah, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta


Polres Tangerang Tangkap Penipu Berkedok Sembako Murah, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka


Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku penipuan penjualan sembako murah berinisial J. Aksi pelaku menyebabkan sejumlah warga Cluster Grassia, Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“J telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (20/4/2025).

Zain menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika enam korban mendatangi Mapolres Metro Tangerang pada 27 Maret 2025 pukul 01.45 WIB dengan maksud melaporkan dugaan penipuan. Namun, saat itu para korban masih mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan sehingga laporan ditunda.

Salah satu korban, berinisial NC, akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka. Bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan termasuk percakapan WhatsApp dan bukti transfer ke rekening tersangka serta ke rekening suaminya, IDR.

“Dalam pemeriksaan, tersangka menawarkan para korban untuk menjadi mitra dagang sembako. Ia menjanjikan suplai sembako murah. Namun setelah menerima uang, barang tidak kunjung dikirim,” jelas Zain.

Korban NC mengaku awalnya memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17,15 juta pada Desember 2024. Pada tahap awal, J sempat mengirimkan barang sesuai pesanan. Namun, mulai Januari hingga Maret 2025, pengiriman tidak lagi dilakukan meski NC telah mentransfer total Rp387 juta.

“Setiap ditagih, tersangka selalu beralasan agar korban bersabar menunggu pengiriman sembako yang tak kunjung datang,” ujar Zain.

Polisi juga telah memanggil IDR, suami tersangka, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari para korban.

Zain mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan serupa oleh J agar segera membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegasnya. (tmp/Fj)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum