TANGERANG | Harian Merdeka
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan menggandeng jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum merekrut pekerja dari kalangan penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mewujudkan inklusi ketenagakerjaan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di dunia kerja.
“Evaluasi dan monitoring akan terus kita lakukan terhadap keterlibatan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja disabilitas,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, Senin (21/4/2025).
Maryono menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan, yang pengaturannya didasarkan pada Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.382-Disnaker/2023. Aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan minimal satu persen tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas.
Selain melalui regulasi, Pemkot juga menjalin kemitraan dengan Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia serta sejumlah perusahaan swasta sebagai bagian dari upaya membuka akses pekerjaan yang layak bagi para penyandang disabilitas.
“Kolaborasi ini membuka jalan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan mereka. Tujuan kami jelas, yaitu memastikan masyarakat disabilitas memiliki peluang yang sama di dunia kerja. Mereka punya potensi dan harus diberi ruang untuk berkembang,” kata Maryono.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas, Pemerintah Kota Tangerang juga terus mengembangkan pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan di Balai Latihan Kerja (BLK), termasuk program khusus bagi penyandang disabilitas.
“Kita juga siapkan fasilitas pelatihan di BLK untuk para disabilitas agar mereka lebih siap masuk ke dunia kerja,” lanjutnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra, menambahkan bahwa keberadaan Unit Layanan Disabilitas merupakan langkah konkret Disnaker dalam memastikan serapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas bisa terlaksana secara berkelanjutan.
“Unit ini hadir sebagai jembatan bagi para pencari kerja disabilitas yang selama ini kesulitan dalam proses daring maupun akses ke dunia kerja secara langsung. Di sinilah mereka bisa mendapatkan informasi, bimbingan, dan pendampingan,” ungkap Ujang.
Pemerintah Kota Tangerang berharap seluruh perusahaan di wilayahnya ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif dan menjadikan keberagaman sebagai kekuatan di dunia kerja. (bis/Fj)







