TANGERANG | Harian Merdeka
Tim Opsnal Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dua tersangka, berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah aksi keji mereka terungkap. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar saat anggota polisi mencurigai transaksi jual beli mobil bekas tanpa dokumen resmi.
“Kedua pelaku ditangkap berkat kejelian anggota kami yang curiga saat transaksi mobil bekas tanpa kelengkapan surat. Saat diperiksa, terdapat bercak darah di jok depan dan bagasi mobil,” ujar Zain dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Jefri ditangkap lebih dahulu pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat sedang bertransaksi jual beli mobil. Sedangkan Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pemeriksaan, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan yang mereka lakukan bersama. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi kejadian di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Zain menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban dijerat menggunakan tambang oleh Jefri, lalu ditusuk oleh Dayat menggunakan pisau hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah menghabisi korban, keduanya memindahkan tubuh korban ke bagasi mobil.
“Setelah itu, jenazah korban dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” ujar Zain.
Tidak hanya itu, kedua pelaku juga membuang barang bukti berupa pisau dan tali tambang, serta berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan mobil di sekitar Komplek Pergudangan Mutiara 2 sebelum mencoba menjualnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.(tmp/Fj)







