Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 8 Mei 2025 12:43 WIB ·

Pengelolaan Terminal Kadubanen Belum Jelas, Ini Kendalanya


Pengelolaan Terminal Kadubanen Belum Jelas, Ini Kendalanya Perbesar

PANDEGLANG | Harian Merdeka

Rencana pengalihan pengelolaan Terminal Kadubanen dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Pemerintah Pusat hingga kini belum menunjukkan kepastian. Salah satu kendalanya adalah belum lengkapnya dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses peralihan tersebut.

Kepala Seksi Pengelolaan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Suhaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini baru menyelesaikan sertifikat tanah terminal seluas 4.300 meter persegi.

“Masih ada dokumen yang perlu kami lengkapi. Saat ini baru sertifikat tanah yang selesai. Proses lainnya masih berjalan,” kata Suhaedi, Rabu (7/5/2025).

Dalam waktu dekat, Dishub Pandeglang dijadwalkan melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas kelengkapan dokumen dan mekanisme pengalihan kewenangan terminal.

“Rapat minggu ini dengan pihak kementerian akan membahas dokumen apa saja yang diperlukan serta alur pengalihan kewenangan,” jelasnya.

Menurut Suhaedi, luasan lahan yang akan diserahkan ke pusat diperkirakan sekitar 2.000–2.300 meter persegi, yaitu area yang terdapat bangunan terminal. Sisa lahan tetap menjadi aset Pemkab Pandeglang.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal Dishub Pandeglang, Edi Mulyadi, menambahkan bahwa ada beberapa opsi skema peralihan yang bisa diajukan. Salah satunya adalah dengan mengusulkan pembangunan fasilitas penunjang terminal oleh Pemerintah Pusat.

“Meskipun kewenangan beralih, kita berharap ada fasilitas penunjang yang dibangun oleh pusat agar bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak PAD lewat mekanisme sewa,” kata Edi.

Dishub berharap pengalihan kewenangan ini tidak menghilangkan potensi pendapatan daerah, melainkan menjadi peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara pusat dan daerah. (hab)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebut Proyeksi BI Cuma Pembelaan Diri, CBA Desak Perry Warjiyo Mundur Jika Rupiah Anjlok

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

5 Juni 2026 - 10:38 WIB

Resmi Dilantik, Kapolda Metro Jaya Minta 993 Bripda Baru Jaga Integritas

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

PBHI Jakarta Apresiasi Penegakan Hukum di Era Prabowo

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Karangan Bunga Gema Kosgoro untuk BGN: Dukung Prabowo Copot 3 Pejabat

3 Juni 2026 - 10:46 WIB

Trending di Nasional