Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Mei 2025 13:53 WIB ·

2,9 Ton Daging Celeng Mau Diselundupkan


2,9 Ton Daging Celeng Mau Diselundupkan Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi atau celeng sebanyak 2,9 Ton, Rabu (7/5/25).

Barang haram tersebut diselundupkan dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truck colt diesel yang diduga membawa daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” jelas Kepala Karantina Banten, Duma Sari

Daging celeng tersebut, tambah Duma, dibawa menggunakan mobil truck dan berhasil diamankan pada pukul 04.23 WIB. daging babi celeng tersebut dibawa dalam keadaan beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.

“Selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan,” paparnya.

Daging celeng ini, sambung Duma, termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit demam babi afrika (ASF) serta penyakit mulut dan kuku yang menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainya tentunya.

“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Daging celeng tersebut kemudian berada dibawa pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (ian/fb/dam)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum